Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik maka karena itu perlu ditindak lanjuti dengan evaluasi dan penilaian secara mandiri dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Evaluasi SPBE merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE Pemerintah Daerah untuk menghasilkan suatu nilai Indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di Pemerintah Daerah.
Kenyataan dilapangan, ditemukan masih rendahnya nilai evaluasi SPBE Pemerintah Daerah disebabkan beberapa hal, antara lain :
Dari latar belakang dan permasalahan diatas, maka diperlukan suatu Sistem Informasi & Analisa Penilaian SPBE (SIAP-SPBE) sebagai alat bantu "Revitalisasi evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui penilaian mandiri."
Aplikasi ini merupakan target jangka pendek dari proyek perubahan diklat PIM III Pemerintah Aceh dari :